Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP
- dok Polri
Jakarta, VIVA -- Polri mengungkapkan peran dari eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang nonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kombes Donald disebut bertanggung jawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urine tersebut. Sebab, yang bersangkutan tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.
"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau tidak melarang angotanya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Donald dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Donald masih menjalani penempatan khusus atau patsus. "Terhadap putusan KKEP, pelanggar (Donald) dinyatakan banding," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Donald dipecat dari Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lain menjalani sidang pada 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.
Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkapkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.  "Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH," katanya.