Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA -- Polri mengungkapkan peran dari eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang nonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

Kombes Donald disebut bertanggung jawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urine tersebut. Sebab, yang bersangkutan tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.

"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau tidak melarang angotanya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.

Kronologi Pemotor Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • dok Polri

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Donald dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Donald masih menjalani penempatan khusus atau patsus. "Terhadap putusan KKEP, pelanggar (Donald) dinyatakan banding," ujarnya.

10.548 Perwira Polri Naik Pangkat, Ini Rinciannya

Sebelumnya diberitakan, Donald dipecat dari Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lain menjalani sidang pada 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.

Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkapkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.  "Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH," katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan PTDH.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025