Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman
Sumber :
  • Puspen Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung bakal mengusut dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam memberi vonis 6,5 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

“Pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan (menerima suap seperti kasus Ronald) Tannur, saya katakan iya," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Kamis, 2 Januari 2025.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar. "Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, terdakwa skandal korupsi PT. Timah yaitu Harvey Moeis hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Padahal, kerugian negara imbas skandal korupsi itu sampai Rp 300 triliun.

Prabowo minta para hakim untuk melek dengan memberikan vonis yang seimbang sesuai nilai korupsinya. 

Omongan Ketua Umum Partai Gerindra itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo minta Jaksa untuk naik banding atas vonis kasus ringan seperti Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey mestinya divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya