Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP
- dok Polri
Jakarta, VIVA - Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari Polri.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Dia dipecat lantaran dianggap melanggar dalam kasus pelanggaran etik pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Yan Sultra Indrajaya berdasar hasil dari keterangan sembilan saksi yang diperiksa di persidangan. Kemudian, atas putusan ini, AKBP Malvino memutuskan banding sebagaimana dua polisi yang lebih dulu dipecat.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dan Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful, eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.