Mobil HRV Berpelat Nomor Palsu Tabrak Motor dan Becak di Surabaya, 1 Orang Tewas

Becak yang ditabrak mobil Honda HRV di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Sebuah mobil Honda HRV menabrak sepeda motor dan becak di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Januari 2025 pagi. Akibatnya, pengayuh becak bernama Suparman (58 tahun) tewas di lokasi kejadian.

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

Honda HRV tersebut dikemudikan oleh AA (30 tahun), warga Kabupaten Sampang, Madura. Sementara korban yang menunggangi sepeda motor Honda Beat ialah M Irfan. 

Menurut saksi berinisial MZ, peristiwa bermula ketika mobil HRV melaju dari arah selatan atau Darmo menuju Tegalsari. Sesampai di depan kantor Bank Jatim di Basuki Rahmat, mobil tersebut kemudian menabrak becak yang dikayuh Suparman.

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pengemudi Nyabu Sebelum Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Ilustrasi olah TKP kecelakaan lalu lintas.

Photo :
  • ANTARA/Hery Sidik

Diduga panik, mobil tersebut malah tancap gas dan berbelok ke kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditunggangi M Irfan dan temannya. Kedua penumpang terpental, sementara motor mereka tersangkut di kolong depan mobil.

Deretan Tragedi Pergantian Tahun Baru 2025, Salah Satunya Balon Meledak di Bundaran HI

Mobil tersebut kemudian berhenti setelah menyeret motor sejauh 50 meter. "Mobil nabrak becak dulu di sisi kiri. Becak di sisi kiri, bukan sedang menyeberang. Habis nabrak, belok ke kanan dan nabrak motor," kata MZ kepada wartawan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Satlantas Polrestabes Surabaya, nomor polisi mobil HRV ternyata tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil tersebut. Surat Izin Mengemudi (SIM) si pengemudi juga kedaluarsa.

Saat kejadian, pelat nomor HRV tersebut ialah M A DIT. Namun, ternyata pelat nomor yang asli ada di dalam kabin mobil tersebut, yakni L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Surabaya. "Itu enggak boleh [menggunakan nomor polisi palsu]," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dikonfirmasi wartawan.

Namun, lanjut Arif, setelah dicek, STNK dan TNKB mobil tersebut ada dan sesuai. Cuma, saat dipakai pelat nomor yang dipakai tidak sesuai. Pengemudi mobil masih dalam pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya