Diduga Tipu Warga Bali, Oknum TNI Dilaporkan ke Puspom

ilustrasi pelaku penipuan
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Warga asal Buleleng, Bali, Nyoman Tirtawan melaporkan anggota TNI berinisial Kolonel CPM S kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 4 Desember. Kolonel CPM S dilaporkan atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,4 miliar. 

Bertaruh Nyawa, Prajurit Guntur Geni Kostrad Bantu Proses Persalinan Ibu Hamil di Pos Jaga Perbatasan RI-Malaysia

Nyoman mengaku, kasus tersebut berawal dari perkenalan melalui grup whatsapp. Dalam grup dengan nama Jurnal Tajen, Nyoman kenal dengan anggota grup bernama Doel Samson Sambarnyawa alias Ferry Sanjaya yang mengaku Ketua Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FRRAK). 

"Ferry mengaku punya relasi satgas mafia tanah dan jaringan untuk bantu selesaikan kasus tanah Batu Ampar, Buleleng-Bali," kata Nyoman.

Pimpin Apel Khusus Awal Tahun, KSAU Ungkap Sederet Tantangan Prajurit TNI AU di Tahun 2025

Hubungan Nyoman dan Ferry pun makin intens. Kemudian, Ferry ke Bali tanggal 21 Agustus 2024 melalui jalan darat. "Saya jemput dia di Gilimanuk dan nginap di rumah saya di Pemaron-Buleleng," bebernya. 

"Masih di bulan Agustus 2024 datanglah temannya yang diperkenalkan sebagai satgas mafia tanah bernama Iwan Darmawan dan Parulian sebagai staf KLHK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya. 

6 Bulan Bergerak Senyap di Papua, Puluhan Prajurit Marinir yang Tergabung di Satgas Damai Cartenz Kembali ke Home Base

Saat itu kata Nyoman, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen kepada staf KLHK tersebut. Berdasarkan hasil kajian mereka, tanah warga Batu Ampar, Pejarakan-Buleleng-Bali mempunyai kaitannya dengan kawasan hutan. 

"Jika tanah Batu ampar masuk kawasan hutan maka proses kembalinya tanah warga sangat cepat dan dibutuhkan dana sekitar Rp 400 juta," jelasnya.

Namun keberadaan tanah tersebut, kata Nyoman berubah saat pihaknya bertemu dengan Kepala Bagian Pemetaan Tanah Buleleng, Gunawan di Desa Banyu Poh. Bahwa tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan. 

"Maka dialihkan penanganannya di kementerian ATR/BPN Pusat dengan diminta biaya total Rp 3 miliar dan dijanjikan pencabutan HPL 0001 milik Pemkab Buleleng dalam 2 minggu," katanya. 

Nominal uang yang diminta tersebut disanggupi Nyoman. Pihaknya pun mentransfer uang kepada Ferry Sanjaya Rp 200 juta dan dilanjutkan Rp 900 juta pada tanggal 13 September 2024.

"Beberapa harinya datanglah orang yang dikenalkan sebagai staf ahli kementerian ATR/BPN yang bernama Agus Wibowo melihat tanah Batu ampar yang dihadiri sekitar 60 warga Batu Ampar," jelasnya. 

Pada bulan September kata Nyoman, Kolonel CPM S datang ke Bali dan menginap di Wisma Bima Kuta. Kedatangannya bertujuan meminta Nyoman supaya segera menyerahkan uang sisa pengurusan tanah tersebut. 

"Saya disuruh cepet cari uang sisa dari janji Rp 3 miliar. Namun setelah dalam perjanjian dua minggu tidak ada progres dan Agus Wibowo juga janji tuntaskan pengembalian tanah warga sampai 20 Oktober 2024 sebelum pelantikan Presiden dengan paket Nusa Dua dengan biaya Rp 500 juta plus bonus 1 hektar tapi sesudah lewat batas waktu justru minta uang terus," tegasnya. 

Nyoman pun membaca niat buruk Kolonel CPM S dan timnya sehingga meminta kembali uangnya. Akan tetapi Agus Wibowo malah mengancam penjarakan Nyoman. 

"Akhirnya tim yang terdiri dari Kolonel CPM S-Ramces-Parulian-Iwan Darmawan-Ferry Sanjaya rapat agar uang tersebut dikembalikan, namun sampai sekarang belum ada progres," bebernya. 

Untuk itu, Nyoman meminta Kolonel CPM S agar mengembalikan uang yang ditipu Rp 1.4 miliar tersebut. "Atau ditindak tegas sesuai peraturan disiplin militer,' katanya.

Media pun telah mencoba menghubungi Kolonel CPM S untuk klarifikasi laporan tersebut. Namun nomor kontak whatsapp yang bersangkutan tidak aktif.

Tanggapan TNI

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, pihaknya memiliki prosedur yang tegas dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI. 

"Dalam kasus seperti ini, TNI memiliki prosedur yang tegas dan transparan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI," ujar Hariyanto.

Dikatakan Hariyanto, jika ada masyarakat yang melaporkan kasus ke Polisi Militer TNI (Puspom TNI), maka langkah pertama adalah memastikan laporan tersebut diterima dan dicatat secara resmi. 

"Puspom TNI akan langsung melakukan penyelidikan awal terhadap laporan yang masuk, baik dengan mengumpulkan bukti maupun meminta keterangan dari pelapor dan pihak-pihak terkait," tegasnya. 

Setelah laporan diterima kata Hariyanto, Puspom TNI akan melakukan penyidikan secara profesional dan independen. Jika terbukti bahwa oknum TNI yang bersangkutan melanggar hukum maka akan dikenakan tindakan sesuai peraturan militer, termasuk hukum pidana militer tergantung jenis pelanggarannya.

"Mengingat kasus ini melibatkan seorang oknum TNI yang bertugas di Kementerian Pertahanan, maka koordinasi antara Puspom TNI dan Kemenhan akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," jelasnya. 

Hariyanto menegaskan, TNI tidak mentolerir tindakan melanggar hukum, apalagi jika merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan diprioritaskan penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengingat jumlah kerugian yang cukup signifikan.

Menurut Hariyanto, TNI berkomitmen menjaga nama baik institusi dan memastikan setiap prajurit atau oknum yang terbukti bersalah menerima sanksi yang sesuai. Jika laporan ini terbukti benar, maka tindakan tegas akan diambil, baik berupa hukuman disiplin ataupun pidana militer sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan proses penanganan ini kepada pihak berwenang. TNI akan memastikan prosesnya berjalan adil, cepat, dan transparan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya