MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) kembali angkat Nawawi Pomolango dan Albertina Ho menjadi hakim di Indonesia. Pengangkatan itu kembali dilakukan setelah keduanya diberhentikan sementara karena menjabat sebagai Ketua KPK dan Anggota Dewas KPK.
Juru Bicara MA, hakim agung Yanto mengatakan bahwa Nawawi dan Albertina Ho sengaja diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka diatur dalam undang-undang tidak boleh merangkap jabatan pejabat negara.
"Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Pasal 29 Huruf I Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 36 tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim," ujar Hakim Agung, Yanto kepada wartawan di Gedung MA, Kamis 2 Januari 2025.
Yanto menjelaskan bahwa MA akhirnya kembali mengusulkan Nawawi dan Albertina Ho kembali diangkat menjadi hakim. Sebab, keduanya kini sudah tidak menjabat sebagai penyelenggara negara lain.
"Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres nomor 161/P tahun 2024 maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden dan berdasarkan Kepres nomor 162/ B tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum," sebut Yanto.
Yanto menuturkan bahwa profesi hakim bisa kembali diaktifkan setelah jabatan penyelenggara negara lainnya telah rampung. Hal tersebut sama seperti jaksa dan polisi.
"Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dimasuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," kata Yanto.
"Jadi ini kita tegaskan ya, jadi hanya pemberhentian sementara," imbuhnya.
Jabatan Baru Nawawi dan Albertina Ho
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango rampung menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah. Kini, Nawawi Pomolango terpilih menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Diketahui, Nawawi Pomolango bersama dengan tiga pimpinan KPK periode 2019-2024 bakal berakhir pada Jumat 20 Desember 2024.
Nawawi Pomolango yang tercatat terpilih menjadi Ketua PT Banjarmasin tertuang dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tanggal 20 Desember 2024.
“Nama: Nawawi Pomolango. Jabatan lama: Hakim PT Denpasar. Jabatan baru: Ketua PT Banjarmasin,” demikian isi hasil TPM dikutip Jumat 20 Desember.
Sementara, ada 50 nama selain Nawawi yang tertuang dalam hasil rapat TPM tersebut. Nama lainnya yang turut disorot yakni mantan anggota Dewas KPK periode 2019-2024, Albertina Ho. Albertina kini ditunjuk menjadi Wakil Ketua PT Banten. Albertina sebelumnya jabat Wakil Ketua PT Kupang.
Selanjutnya, nama beken yang ikut disorot yakni Tumpanuli Marbun, sang pengadil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong. Tumpanuli dipindah tugas dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi hakim tinggi di PT Jambi.
Satu hakim lain di PN Jakarta Selatan yang sempat memenangkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej melawan KPK, yakni Estiono juga dapat promosi jadi hakim tinggi di PT Kepulauan Riau.
Sementara, dua hakim PN Jakarta Pusat yang sempat membebaskan terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh (hakim agung nonaktif), yaitu Fahzal Hendri dan Rianto Adam Pontoh, masing-masing dipindahtugas ke PN Palembang dan PN Makassar.