Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Batal Diperiksa jadi Saksi Untuk Tersangka Hasto Kristiyanto
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggotta DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Namun begitu, Wahyu Mengkonfirmasi kalau tidak bisa hadir dalam jadwal yang telah disiapkan KPK. Dia meminta untuk menjadwalkan ulang.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Kendati, Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK alias buronan.
"Ya betul bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kepada saudara WS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, bahwa eks Komisioner KPU ini meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin 6 Januari 2025 pekan depan.
"Namun info yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan meminta untuk reshcedule di hari Senin," kata Tessa.
Wahyu Setiawan tak bisa menghadiri panggilan KPK menjadi saksi hari ini, lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan olehnya.
"Untuk 4 hari kedepan yang bersangkutan bersedia untuk hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," bebernya.
Tessa berharap, setelah ada permintaan penundaan ini, saksi bisa bersikap kooperatif. Terlebih, Wahyu juga sudah pernah menjalani proses hukum pada kasus yang sama.
"Kita menunggu saja hari Senin, karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya. Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," tukasnya.
Wahyu Setiawan Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih mengusut terkait dengan kasus dugaan korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK pun menjadwalkan saksi kunci di kasus Harun Masiku pada Kamis 2 Januari 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 2 Januari.
Adapun saksi kunci tersebut yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga merupakan eks terpidana kasus suap PAW DPR RI dengan tersangka lainnya yakni Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Tessa.
KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.