KPK Sebut Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah Berupa Tanah dan Bangunan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada sejumlah aset harta yang belum dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Sejatinya, dia sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, aset harta Dedy Mandarsyah yang belum dilaporkan, di antaranya berupa tanah dan bangunan.
"Nggak inget detailnya tapi properti, tanah dan bangunan," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Pahala menegaskan, salah satu aset harta Dedy Mandarsyah yang belum dilaporkan yakni rumah di Palembang. Terkait kapan pemanggilan kepada Dedy, Pahala mengatakan belum terjadwal sejauh ini.
"(Rumah di Palembang tak dilaporkan) antara lain. (Pemanggilan) belum terjadwal," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa segera memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah soal Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Pemanggilan Dedy Mandarsyah dilakukan untuk melakukan klarifikasi LHKPN yang kini masih dalam tahap penelaahan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Oh saya baru nerima ini malah dari temen-temen ada klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolang kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Nawawi mengatakan, biasanya jika proses penelaahan LHKPN rampung maka dua atau tiga hari setelahnya bakal dipanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.
"Biasanya cepet aja si, paling 2-3 hari paling. Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," kata Nawawi.
Semua keputusan tetap menunggu hasil dari penelahaan Deputi Pencegehan dan Monitoring. "Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan panggil," ujarnya.
Dedy Mandarsyah saat ini mencuat ke publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa Koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.
Diketahui, Dedy Mandarsyah yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024. Dalam laporan LHKPN KPK, ayah Lady Aurellia tersebut memiliki total harta kekayaan mencapai Rp9,42 miliar.
RIncian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan.
Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.
Dalam laporan tersebut ia juga memiliki surat berharga senilai Rp670,7 juta serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp6,72 miliar.
Ia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta Dedy Mandarsyah mencapai Rp9,42 miliar.