Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Mertuanya Dikembalikan

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Salah satu hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik menjalani sidang kasus penerimaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Erintuah meminta kepada hakim untuk membuka rekening istri dan mertuanya.

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Diketahui, rekening tersebut disita jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani proses penyidikan terkait dengan penerimaan suap. Adapun, sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi.

"Jadi begini Pak, ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya, QQ nama mertua saya," ujar Erintuah di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun Bui, Reaksi Hakim Bikin Warganet Geram

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menjelaskan bahwa saat ini mertuanya tengah sakit. Erintuah meminta kepada hakim agar bisa membuka rekening tersebut. Sebab, uangnya dikelola sang istri untuk membiayai mertuanya yang sakit.

KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

"Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit. Mohon Pak supaya itu diserahkan, soalnya habis sidang Minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya," kata Erintuah.

Kata dia, rekening yang disita itu atas nama Rita Sidahuruk QQ KD Silalahi. Menurut dia, rekening yang disita itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diproses di pengadilan ini.

"Ada itu atas nama Rita Sidahuruk QQ KD Silalahi dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan, supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu keperluan mertua saya," lanjutnya.

Kemudian, Erintuah juga meminta kepada hakim agar memerintahkan jaksa mengembalikan ponsel genggam anaknya. Sebab, ponselnya digunakan untuk menuntaskan pekerjaannya sebagai Notaris.

"Terus ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan Notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam hp itu. Mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan juga itu ke anak saya. Terima kasih Pak," tutur Erintuah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso meminta kepada Erintuah untuk mengajukan permintaannya secara tertulis. Nantinya, permintaan tertulis itu bakal dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Nanti silakan bapak ajukan aja secara tertulis, atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya. Nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata hakim.

Diketahui, Erintuah Damanik dan kawan-kawan disebut menerima suap sejumlah Sin$140.000 dari Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur. Lisa juga sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Kemudian, suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Adapun, uang suap didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada Erintuah Damanik dan kawan-kawan. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan di ruang hakim. 

Dalam proses penanganan kasus ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Pun, Kejaksaan Agung telah menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim dimaksud melalui Lisa sebanyak Rp 3,5 miliar.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.

Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan agar Lisa dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya