Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU, Ini Kasusnya
- Antara
Jakarta, VIVA - Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan perkara pokok tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara. Dimana, dalam gelar perkara penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan Cheryl Darmadi jadi tersangka. Adapun penetapan tersangka ini bertujuan guna memenuhi nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
"Sehingga perlu dilakukan penyidikan TPPU terhadap Cheryl Darmadi, selaku Direktur Utama Asset Pacific dan selaku ketua Yayasan Darmex Grup," ucap Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 2 Januari 2025.
Penetapan tersangka tersebut pun dilakukan berdasar hasil penelusuran aset-aset milik Surya Darmadi yang sudah disamarkan. Pihaknya mendapati aset itu juga mengalir ke Cheryl Darmadi. Selain tersangka perorangan, penyidik kembali menetapkan dua korporasi jadi tersangka. Mereka adalah PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo.
"Ini adalah tambahan tersangka korporasi dalam kasus Duta Palma Group," ucapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengungkapkan, sudah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.