Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sidang kasus korupsi penerimaan suap oleh hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik dan Mangapul batal digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun Bui, Reaksi Hakim Bikin Warganet Geram

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut sidang bakal digelar kembali pada Selasa, 7 Januari 2025 pekan depan. Adapun, agenda persidangannya yakni pemeriksaan saksi.

"Jadi sidang kita tunda hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum," ujar Ketua Hakim, Teguh Santoso di ruang sidang pada Kamis, 2 Januari.

Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Menurut dia, penundaan sidang hari ini lantaran saksi yang bakal memberikan keterangan hari ini sedang sakit.

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

"(Saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota. Demikian ya sudah diperlihatkan oleh penuntut umum dan disaksikan juga oleh penasihat hukum saudara. Jadi pemeriksaan hari ini belum bisa kita lanjutkan," ujar hakim.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga hakim pemberi vonis bebas ini didakwa telah menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.

Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.

"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000, dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Desember 2024.

Adapun, tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Jaksa menjelaskan penerimaan masing-masing uang, sehingga berani memutuskan bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya.

Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar SGD36.000 diberikan untuk hakim Mangapul.

Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang sebesar SGD30.000 yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1.000.000.000, dan SGD120.000 (seratus dua puluh ribu dolar Singapura).

Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik dan kawan-kawan telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat, untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.

Jaksa menilai Erintuah Damanik dan kawan-kawan telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya