Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik 18 Polisi Peras WN Malaysia di Acara DWP

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, kasus pelanggaran keimigrasian diantaranya berasala dari prostitusi online yang rata-rata dilakukan oleh WN Uganda dan Rusia.

“Prostitusi online sejumlah 15 kasus, Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap  modus serupa," kata  Ridha di Denpasar, Kamis, 2 Januari 2024.

Imigrasi Jaksel Sumbang Rp 203 Miliar Buat PNBP Selama 2024, Terbanyak dari Bikin Paspor

Selain prostitusi online, Imigrasi Denpasar juga menemukan kasus penipuan atau scamming sebanyak 6 kasus. WNA yang overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan  sebanyak 64 kasus. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra

Photo :
  • Ist
Kasubdit Hingga Kasat Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Kombes Donald Aman?

WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus. 

Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal),  bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta Prostitusi online. 

"Berdasarkan statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul," jelasnya.

Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan. 

Sepanjang 2024, Imigrasi Denpasar membentuk 3 desa binaan Imigrasi diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan.

'Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya