Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Konfrensi pers hasil autopsi ulang jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyebut bahwa pihaknya bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2 terhadap kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Padang.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jadi Kapolda Sumbar

Sebelumnya, Afif Maulana ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji. Kuasa hukum keluarga Afif meyakini bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum polisi saat melakukan cipta kondisi membubarkan aksi tawuran.

Kata Suharyono, penerbitan SP2 lidik ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara dihadiri tim forensik beserta keluarga korban.

Penumpang Kereta Api di Sumatera Barat Membeludak

Proses ekshumasi makam Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

"Saya tekankan di sini, bahwa perkara ini, hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi, itu akan di-SP2 lidik," kata Suharyano dikutip dari keterangan resminya pada Kamis, 2 Januari 2024.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Suharyono menegaskan bahwa tim forensik independen sebelumnya juga sudah memastikan korban meninggal bukan lantaran akibat penganiayaan, melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan, penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan," katanya.

Diketahui, kasus kematian Afif Maulana sempat mencuri perhatian. Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Polisi kian mencuat di permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum Padang membeberkan sejumlah bukti temuan.

Untuk memastikan kembali, ekshumasi jenazah Afif Maulana pun sempat dilakukan oleh Tim forensik dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Saat proses ekshumasi dan autopsi ulang itu, tim forensik mengambil 19 sampel yang terdiri dari 3 sampel jaringan keras dan 16 jaringan lunak dari jenazah Afif Maulana untuk selanjutnya dilakukan proses histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom

Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat melakukan sidang kode etik terhadap 17 personel yang terlibat dalam penanganan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang itu.

Sidang kode etik ini dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya