Menko Yusril Sebut Pemerintah Kaji Usulan Grasi bagi Napi dari Jemaah Islamiyah
- ANTARA Foto
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang melakukan kajian untuk membahas usulan grasi bagi narapidana dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang secara organisasi sudah membubarkan diri dan menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada Presiden," kat Yusril kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Yusril, selain mendapatkan grasi, terdapat opsi lain bagi napi JI yang sedang dibahas pemerintah, yakni mendapatkan amnesti dan abolisi. Jika mengajukan amnesti, kata dia, harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.Â
"Kalau mengajukan amnesti, kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," ujar Yusril.
Di sisi lain, pemerintah sendiri menyambut positif pembubaran organisasi Jemaah Islamiyah (JI) dan pengucapan sumpah setia para anggota JI kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga mengaku bersyukur karena seluruh komponen bangsa bersatu sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan NKRI telah diakhiri dengan cara yang baik dan damai.
"Jadi pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tutur Yusril.