Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Selama 3 Bulan Lewat Desk Pencegahan Korupsi
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Pemerintah membeberkan hasil desk pencegahan korupsi yang dibentuk bulan Oktober 2024 lalu. Total ada uang Rp 6,7 triliun disita.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Adapun desk pencegahan korupsi berisi sejumlah lembaga hukum. Dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Polri.
"Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun," ujarnya, Kamis, 2 Januari 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, uang Rp 6,7 triliun itu terdiri dari 236 perkara. Dari mulai kasus sawit sampai kasus timah.
"Sehingga total yang tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko adalah sebanyak 6.722.786.438.726," ujar Burhanuddin.
Dia menyebut kalau uang itu akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk peningkatan devisa. Bukan cuma itu, uang pun akan dipakai gun mempercepat program-program prioritas pemerintah.
"Memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam rangka untuk mentrigger mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dan peningkatan koordinasi antar lembaga itu yang mendukung pelaksanaan ini dilaksanakan," ujarnya.