Kronologi Pemotor Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba

Pengendara Mobil dalam pengaruh Narkoba tabrak Pemotor satu Keluarga hingga tewa
Sumber :
  • Instagram @kegoblogan.unfaedah

Pekanbaru, VIVA – Satu keluarga yang terdiri dari Anton Sujarwo (38), Afrianti (35), dan putra mereka Aditya (10) meregang nyawa setelah motor yang ditumpangi ditabrak mobil yang dikendarai Antoni (29) dalam pengaruh narkoba

Pulang Dugem Ini Mobil LCGC yang Tabrak Motor Hingga Tewaskan Satu Keluarga

Dua penumpang mobil, LR dan DI, juga dinyatakan positif narkoba dan kini tengah diperiksa polisi, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan kronologinya,  peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. 

Mobil Toyota Calya putih yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam tiba-tiba melambung ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda BeAT yang dikendarai Anton Sujarwo bersama istri dan anaknya. Kecelakaan terjadi di depan Klinik Siaga Medika 2.

Kapolda Sumbar Akui Anggotanya Diduga Terlibat LGBT Sudah Dipecat, Jumlahnya Tidak Banyak

“Akibat kecelakaan tersebut, istri dan anak korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Saudara Anton sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip tvOne.

Tak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara motor Honda Scoopy, yang mengalami luka ringan.

Pengemudi dan Penumpang positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Antoni dan dua penumpangnya, LR dan DI, baru saja pulang dari pesta malam tahun baru. Sebelumnya, mereka juga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru untuk merayakan pergantian tahun.

“Ketiganya telah dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin,” tambah Alvin.

Antoni, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, LR dan DI masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Seluruh korban telah dimakamkan, dan keluarga besar korban mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya