Menko Yusril Minta Para Penggugat Pilkada Hormati Putusan MK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati serta menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.Â
Ia menilai putusan MK nantinya bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan semua pihak termasuk pemerintah jika nantinya terkait dengan fungsi dan peran pemerintah.
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
Di sisi lain, para calon kepala daerah sah-sah saja mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK dengan menyampaikan berbagai dalil, argumentasi dan data-data di dalam permohonannya. Nantinya, lanjut dia, pihak termohon, KPU dan pihak terkait serta Bawaslu akan memberikan jawaban dan keterangan terkait dalil yang diajukan peserta pilkada.Â
Bahkan, kata Yusril, pemerintah siap memberikan keterangan jika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah termasuk pihak kepolisian.
"Misalnya kepala daerah atau jajaran pemerintah daerah atau kepolisian dan lain sebagainya, tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan," kata Yusril.
"Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah," imbuhnya.
Yusril yakin MK bakal meminta keterangan secara adil dan berimbang jika terdapat permohonan sengketa Pilkada yang membeberkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemerintah, kata dia, siap mengikuti proses persidangan di MK dan siap menerima apapun putusan MK.
"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi," tutur Yusril.