Loyalis Hasto Blak-blakan soal Fatwa MA yang Diajukan PDIP, KPK: Kami Hargai Setiap Opini

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus advokat Donny Tri Istiqomah menjelaskan maksud PDIP yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut buka suara atas pengakuan Donny Tri Istiqomah.

Usut Kasus Hasto-Harun Masiku, KPK Panggil Saksi Kunci Eks Komisioner KPU

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menghargai setiap opini yang disampaikan. Meski begitu, KPK masih tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut.

"KPK menghargai setiap opini dan kritikan yang muncul di publik. Namun, KPK tidak akan masuk di ruang tersebut," kata Tessa Mahardhika dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diperiksa KPK.

Photo :
  • VIVAAnews/Edwin Firdaus

Tessa menuturkan omongan Donny Tri sejatinya disampaikan saat persidangan kasus perintangan penyidikan PAW DPR RI yang menjeratnya mulai digelar.

KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

"Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji. Apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan, ruang itu adalah di persidangan nanti," ujar Tessa.

Pun, Tessa menambahkan, Donny Tri masih bisa melakukan gugatan praperadilan jika tak terima dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu. "Termasuk dalam hal penetapan tersangka juga ada ruang untuk menguji yaitu praperadilan," kata Tessa.

Sebelumnya, politikus PDIP sekaligus advokat Donny Tri Istiqomah sudah resmi dijadikan tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi suap PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Donny pun buka-bukaan terkait dengan fatwa MA yang diminta PDIP terkait PAW DPR RI tersebut.

Menurut Donny, soal PAW Anggota DPR RI itu masih ada kesimpang siuran. Hal itu menyebabkan Harun jadi tersangka kasus suap PAW DPR RI.

"Yang perlu saya luruskan terhadap kasus ini tentang kesalahpahaman dari banyak pihak yang mengira ini persoalan tentang pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelas Donny dalam video di akun YouTube, Senin 30 Desember 2024.

Donny menyampaikan PAW DPR RI kepada caleg terpilih itu sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Dalam aturan itu, Donny menyebut caleg terpilih bisa digantikan karena meninggal dunia, mengundurkan dan dipecat sebagai anggota partai politik.

"Jadi, itu kalau yang kita persoalkan kami tidak perlu uji ke Mahkamah Agung. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenernya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu," kata Donny.

Pun, terkait kasus Harun Masiku, kata Donny, hal itu jadi salah satu fenomena yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Sebab, Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilakukan pencoblosan.

"Fenomena ini belum diatur ke dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sehingga terjadi celah," ucap dia.

Kata dia, dalam Peraturan KPU yang lama,  terjadi kekosongan hukum. Aturan tersebut menyatakan jika ada caleg terpilih lolos dan meninggal dunia lantas suara tersebut masuk untuk partai politik pengusung.

Donny selaku advokat PDIP mengkritik kekosongan hukum tersebut. Dia menilai ada ketidak sinkronan untuk parpol selaku peserta pemilu.

"Nah berangkat dari itu kritik kami saat itu adalah seharusnya ketika ada caleg yang meninggal dunia sebelum pencoblosan seharusnya berprilaku sama seperti caleg yang meninggal dunia sebelum penetapan daftar calon tetap kalau disitu," kata Donny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya