5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Jakarta, VIVA - Lima korporasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai Tak Punya Istri Selama 13 Tahun, tapi Pacarnya 3

Penetapan tersangka korporasi ini guna mengejar biaya pemulihan kerusakan lingkungan dari praktik pertambangan ilegal di wilayah PT Timah. Mereka adalah Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariguna Binasentosa (SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Jadi ada lima tersangka korporasi yang ditetapkan untuk dalam kasus timah," ucap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Kamis, 2 Januari 2025.

Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis Rendah, Yusril: Itu Putusan Pengadilan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menambahkan, pembebanan kerusakan lingkungan ini kepada tersangka korporasi berdasar alat bukti dan sudah mendapat persetujuan dari hakim. Nilainya pun berbeda-beda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :
  • Antara
Polisi Kantongi Bukti untuk Jadikan Tersangka dalam Kasus Korupsi Mafia Akses Komdigi

PT RBT dibebankan membayar uang kerusakan lingkungan Rp 38,5 triliun. PT SIP dibebankan sebesar Rp 24,3 triliun. PT SBS senilai Rp 23,6 triliun. Lalu, PT TIN dibebankan uang pemulihan kerusakan lingkungan Rp 23,6 triliun.

Kemudian ada CV VIP dibebankan uang pengganti kerusakan lingkungan sebesar Rp 42,1 triliun. Total, nilai perbaikan lingkungan buntut pertambangan ilegal itu sebesar Rp 152 triliun.

"Hasil ekspos dan disetujui Jaksa Agung memutuskan kerugian kerusakan lingkungan akan dibebankan oleh perusahaan sesuai kerusakan yang timbul dari kegiatan tersebut," ujar Febrie.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Sebanyak Rp 271 triliun terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyita smelter milik para tersangka korporasi. Penyidik pun bakal berupaya supaya para tersangka bisa memenuhi uang untuk perbaikan kerusakan lingkungan.

"Sisa dari Rp 271 triliun yang diputuskan hakim dan menjadi kerugian negara sedang dihitung BPKP untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab akan ditindaklanjuti dan akan kami sampaikan ke publik," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, terdakwa skandal korupsi PT Timah yaitu Harvey Moeis hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Padahal,  kerugian negara imbas skandal korupsi itu sampai Rp 300 triliun.

Prabowo minta para hakim untuk melek dengan memberikan vonis yang seimbang sesuai nilai korupsinya. 

Omongan Ketua Umum Partai Gerindra itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo minta Jaksa untuk naik banding atas vonis kasus ringan seperti Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey mestinya divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya