Suhartoyo Perpanjang Masa Tugas MKMK Hingga 31 Desember 2025

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memperpanjang tugas Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2025. Seharusnya, masa tugas MKMK berakhir pada akhir tahun 2024. 

UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Digugat di MK Sepanjang 2024

Perpanjangan masa tugas MKMK itu tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani pada 12 Desember 2024.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai 31 Desember 2025 mendatang," kata Suhartoyo di Gedung MK, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Deretan Putusan MK yang Viral, Ambang Batas Usia Kepala Daerah hingga UU Ciptaker

Ketua MK Suhartoyo saat sidang di MK. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anggota MKMK terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (tokoh masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Suhartoyo berharap agar ketiga anggota MKMK dapat mengemban tugas sebaik-baiknya.

Mahkamah Konstitusi Sudah Putus 4.046 Perkara, Ini Rinciannya

"Mohon kerelaan hatinya kembali untuk bisa meluangkan waktunya, masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugas yang mulia ini," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, bahwa sebentar lagi MK akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024. Maka itu, ia menilai MKMK sangat dibutuhkan dalam rangka pengawasan.

"Ini kan MK akan sedang menangani perkara-perkara PHPU Pilkada, mungkin nanti lebih intens diminta untuk melakukan pengawasan dan pengawasan itu lebih efektif kalau bapak-bapak berada di sekitar kami, tidak dari jarak jauh," katanya. 

Di sisi lain, Suhartoyo mengaku para Anggota MKMK sempat menolak saat ingin diperpanjang masa tugasnya. Setelah melewati diskusi yang panjang dan rasa kepercayaan terhadap MKMK, maka seluruh anggota menerima perpanjangan masa jabatan itu.

"Karena tidak lain dan tidak lebih itu karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK. Kami para hakim dan para pimpinan bisa menganggap optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi. Saya ucapkan selamat, mudah-mudahan apa yang sudah diraih selama ini bisa diraih kembali, bahkan pengawasan lebih optimal dan lebih baik di 2025 ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya