Kemenag Umumkan 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK 2024

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.

Aurelie Moeremans Umumkan Telah Menikah dengan Tyler Bigenho

“Dari total 71.817 peserta, sebanyak 71.424 atau 99,45% berhasil lolos seleksi PPPK Kemenag. Sementara itu, 393 peserta atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Informasi kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar M. Ali Ramdhani dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/1/2025).  

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani.

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Ketua OJK Soroti Kontribusi Pasar Modal ke PDB RI, Masih Kalah dari Thailand hingga Malaysia

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id* mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang diperlukan meliputi:  

1. Pasfoto terbaru** dengan pakaian formal berlatar belakang merah.  
2. Ijazah asli, atau bagi lulusan luar negeri, sertifikat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang.  
3. Transkrip nilai asli, atau bagi lulusan luar negeri, transkrip nilai beserta konversi IPK.  
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman sscasn, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000.  
5. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.  
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.  
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah, minimal pada Januari 2025.  
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba, diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang, minimal pada Januari 2025.  

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jadi Kapolda Sumbar

“Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat,” tegas Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, dilansir dari laman Kemenag. 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memilih mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.  

Jika peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK memutuskan mundur, mereka akan dikenai sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.  

“Peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK,” tegas Wawan.  

Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya