Tim Hukum Peradi Otto Hasibuan Sebut Kepengurusannya Sah Sesuai Putusan MA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta, VIVA - Belakangan ini, berita Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) kubu Luhut M.P. Pangaribuan menjadi sorotan. Sehingga, DPN Peradi kubu Otto Hasibuan pun buka suara terkait pengesahan Peradi RBA kubu Luhut tersebut.

Sunarto: Pejabat MA dan Badan Peradilan Tidak Usah Dijamu Ruangan VIP Kalau Kunjungan Kerja

Koordinator Tim Hukum Peradi Otto, Rivai Kusumanegara mengatakan kabar soal MA telah mengesahkan Kepengurusan Peradi RBA kubu Luhut itu tidak benar dan menyesatkan. Justru, kata dia, MA telah mengesahkan Kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua Umum DPN Peradi) dan Thomas Tampubolon (Sekjen DPN Peradi).

“Kemudian dilanjutkan Kepengurusan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi dan Hermansyah Dulaimi sebagai Sekretaris Jenderal. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” kata Rivai dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

Presiden Ingin Koruptor Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Korupsi, Ketua MA Jawab Begini

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Solo

Photo :
  • VIVA,co.id/Fajar Sodiq

Namun, Rivai mengungkap Yasonna Laoly saat menjabat Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024, telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran DPN Peradi Otto Hasibuan sebagai yang menang berdasarkan Putusan MA. Tetapi sebaliknya, kata dia, Yasonna malah menerima pendaftaran Peradi RBA (Luhut) sebagai pihak yang kalah di MA.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

“Itu sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan. Tetapi MA, dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami, dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” jelas Rivai.

Maka dari itu, Rivai menyebut jelas perkara tersebut adalah dua perkara yang berbeda. Di mana, lanjut dia, Putusan MA Nomor 189K/TUN/2024 (TUN) itu tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto. Sebab, kata Rivai, putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran).

“Sedangkan, Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021, sebagaimana dalam amar putusan,” tegas dia.

Harusnya, kata Rivai, Menteri Hukum dan HAM saat itu Yasonna secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu itu langsung melaksanakan Putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto Hasibuan adalah sah. Sehingga, ia melihat ada ketidakadilan yang dilakukan Yasonna saat menjadi Menteri Hukum dan HAM waktu itu.

“Sampai sekarang, tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya