Prabowo Soroti Vonis Harvey Moeis Rendah, Yusril: Itu Putusan Pengadilan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin koruptor dihukum minimal 50 tahun pidana. 

Adapun, pernyataan Presiden Prabowo itu menanggapi soal terdakwa kasus korupsi ratusan triliun rupiah namun hanya divonis 6,5 tahun penjara yakni Harvey Moeis. 

Yusril menegaskan, bahwa hal itu merupakan keputusan pengadilan. “Putusan pengadilan itu," ujar Yusril sambil tertawa di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Januari 2024.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia pun tak berbicara lebih banyak terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus skandal korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Prabowo minta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

Prabowo bilang tegas dengan meminta kepada para hakim agar tak memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahok Jadi Ketua KPK

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali tinjau dapur umum Brigif 1 Marinir

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis ala Prabowo, TNI AL Siapkan 10 Dapur Umum

Ini lokasi 10 dapur umum yang sudah disiapkan TNI AL

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025