Ketua MK: Jumlah Putusan Pengujian UU 2024 Merupakan yang Terbanyak

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. MK menangani 240 perkara PUU sepanjang 2024.

MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada, Sidang Perdana 8 Januari 2025

Suhartoyo menjelaskan bahwa sebanyak 51 perkara diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara diregistrasi pasa 2024.

"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Digugat di MK Sepanjang 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Ia menjelaskan bahwa 158 putusan terkait PUU itu merupakan yang terbanyak dalam sejarah MK. Ia merincikan ada 18 perkara yang dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan Mahkamah.

Mahkamah Konstitusi Sudah Putus 4.046 Perkara, Ini Rinciannya

"Jumlah putusan pengujian UU tahun 2024 merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun dari 158 putusan pengujian UU. Rinciannya, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah," ujar dia.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa MK telah menggelar 10.886 persidangan sejak 2003 hingga 2024. Rinciannya, yaitu 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).

Pada tahun 2024, MK menangani perkara pengujian UU serta perkara perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan hasil pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di TPS 001 Desa Tulikup, Gianyar, Bali, Selasa, 3 Desember 2024.

Photo :
  • ANTARA/Fikri Yusuf

"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara, yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya