UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Digugat di MK Sepanjang 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada paling banyak diuji selama tahun 2024. Ia menyebut ada 88 UU yang dimohonkan ke MK untuk dilakukan pengujian.
"Dari sebanyak 88 UU yang diajukan, UU yang paling sering dimohonkan sepanjang tahun 2024 ada UU no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota atau UU Pilkada, dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali," ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
"Kemudian, diikuti dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu diuji sebanyak 21 kali," sambungnya.
Suhartoyo mengaku pengujian UU mengalami peningkatan selama tahun 2024. Di mana, kata dia, pengujian UU di MK pada tahun 2023 berjumlah 65 UU.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK, yaitu UU yang diuji meningkat dibandingkan dengan tahun lalu (2023), yang berjumlah 65 UU," katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa MK telah menggelar 10.886 persidangan sejak 2003 hingga 2024. Rinciannya, yaitu 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).
Pada tahun 2024, MK menangani perkara pengujian UU serta perkara perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan hasil pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara, yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," kata Suhartoyo.
Jumlah putusan pengujian UU tahun 2024 merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.Â
Adapun dari 158 putusan pengujian UU, rinciannya, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah.Â