Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. Hasilnya, ada sejumlah aset harta milik Dedy tak dilaporkan.

Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

"Sudah lapor (LHKPN), sudah dianalisa ada beberapa harta tidak dilaporkan. Sekarang masuk proses pemeriksaan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Deputy for Prevention and Monitoring of the KPK, Pahala Nainggolan

Photo :
  • Dok: FMB9
Pedagang Ngaku Dianiaya Sekuriti TMII, Ini Penyebabnya

Kata dia, Dedy Mandarsyah bakal segera diminta klarifikasi. Tujuannya untuk memberikan klarifikasi atas aset harta yang tidak dilaporkan tersebut.

"Iya nanti diklarifikasi lagi cari data tambahan," kata Pahala.

KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

Meski begitu, Pahala belum mengetahui kapan Dedy bakal dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Ia hanya menyebut bakal segera memanggil Dedy.

“Belum dijadwal (klarifikasinya). Segera sih," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan segera memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah soal Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pemanggilan Dedy Mandarsyah untuk melakukan klarifikasi LHKPN yang kini masih dalam tahap penelaahan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Saya baru nerima ini malah dari temen-temen, ada klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolang kepada wartawan Senin, 16 Desember 2024.

Nawawi mengatakan biasanya jika proses penelaahan LHKPN rampung, maka dua atau tiga hari setelahnya bakal dipanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.

"Biasanya cepet aja si, paling 2-3 hari. Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," kata Nawawi.

Namun, semua keputusan tetap menunggu hasil dari penelahaan Deputi Pencegehan dan Monitoring KPK.

"Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan panggil," ungkapnya.

Dedy Mandarsyah saat ini mencuat ke publik seiring kasus dugaan penganiayaan, yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

Diketahui, Dedy Mandarsyah yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024.

Dalam laporan LHKPN KPK, ayah Lady Aurellia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,42 miliar. Adapun, rincian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 750 juta.

Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta.

Dalam laporan tersebut, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 670,7 juta serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 6,72 miliar. Ia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta ayah mahasiswi kedokteran Lady Aurellia mencapai Rp 9,42 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya