Sidang Etik Kombes Donald, Polri Selidiki Aliran Uang Kasus Pemerasan Penonton DWP

Komisioner Kompolnas RI, M Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta, VIVA – Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan WN Malaysia yang menjadi penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satu yang digali dalam sidang tersebut yaitu aliran uang hasil pemerasan.

Tak Terima Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Ajukan Banding

Hal itu diungkap langsung Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Adapun sidang kode etik terhadap tiga polisi terduga pelanggar, salah satunya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak ini digelar pada Selasa, 31 Januari 2024 hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.

"Yang enggak kalah pentingnya, juga dilakukan pemeriksaan terkait dana atau uang," kata Anam kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2025.

Kombes Donald Jalani Sidang Etik Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Penonton DWP

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Photo :
  • Istimewa

Dalam sidang tersebut juga digali bagaimana proses pemerasan itu dilakukan hingga siapa penampung uang hasil pemerasan tersebut. 

Kompolnas Ungkap Penyebab Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP: Lemahnya Pengawasan Pimpinan

"Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," tutur dia.

"Nah ini diperiksa cukup komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yg lain, termasuk juga dengan alat bukti," sambung Anam.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lain menjalani sidang pukul 11.00 WIB, pada 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00, Rabu, 1 Januari 2025.

Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH," kata dia.

Dia mengungkap beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait sanksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa. 

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen perihal peristiwa. Dari alur perencanaan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Dia berpendapat dengan adanya mekanisme itu menjadikan sidang menjadi akuntabel. 

"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya