Tak Terima Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Ajukan Banding
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dicopot dari jabatannya selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemecatan dilakukan imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.Â
Pemecatan terhadap Kombes Donald ditetapkan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024. Tak hanya Kombes Donald, anak buahnya yang seorang kanit juga turut dicopot. Buntut putusan tersebut, Kombes Donald dan anak buahnya mengajukan banding.Â
"Kedua orang tersebut yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) mengajukan banding," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Sementara itu, kata Anam, masih ada satu orang Kasubdit yang masih menjalani sidang etik lanjutan pada Kamis, 2 Januari 2025 mendatang terkait kasus pemerasan penonton DWP itu.
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," tutur dia.Â
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lain menjalani sidang pukul 11.00 WIB, pada 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00, Rabu, 1 Januari 2025.
Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH," kata dia.
Dia mengungkap beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait sanksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.Â
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen perihal peristiwa. Dari alur perencanaan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Dia berpendapat dengan adanya mekanisme itu menjadikan sidang menjadi akuntabel.Â
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," katanya.