Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Momen Presiden Prabowo Sapa Masyarakat yang Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI

“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Prof. Romli, pada Selasa 31 Desember 2024.

Prof. Romli menyatakan bahwa pernyataan Mahfud MD dapat melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.

Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat Usai PPN 12 Persen Dikenakan Hanya ke Barang Mewah

Selain itu, Mantan Menko Polhukam itu juga dinilai bisa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Lebih lanjut, Prof. Romli menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi membutuhkan dua syarat utama yaitu kesadaran bersama dalam mempersiapkan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama.

Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

“Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. Oleh karena itu, Pasal 55 KUHP tidak dapat diterapkan padanya,” jelas Prof. Romli.

Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menkopolhukkam, Mahfud MD.

Photo :
  • tvOne

Sebelumnya, Mahfud MD secara terbuka mengkritik gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara.

Menurut Mahfud MD, langkah tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 55 KUHP. Ia juga mengingatkan Prabowo untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama sebagai kepala negara.

“Menurut hukum saat ini, memaafkan koruptor tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini menuai respons keras, termasuk dari sejumlah pihak yang mendukung Presiden Prabowo. Habiburokhman, anggota Gerindra, bahkan menyebut Mahfud sebagai “orang gagal” karena dinilai sering mengeluarkan komentar yang kontraproduktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya