Polda Metro Jaya Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa karena sudah dua kali absen terkait perkara yang menjeratnya. Polisi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan aturan KUHAP.Â
"Sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Maka, kata Ade Safri, Firli akan diupayakan penjemputan paksa jika beralasan tidak jelas. "Maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia yakin akan menyelesaikan kasus itu kurang dari dua bulan lagi.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
"Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," tuturnya.
Adapun nasib kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, saat ini masih menggantung. Sebab, berkas kasus tersebut sampai saat ini belum juga rampung sehingga belum juga bisa disidangkan.
Terkait hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun angkat bicara. Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkap berkas itu masih di polisi. Pihaknya pun telah memberi petunjuk ke polisi untuk merampungkan berkas itu.
"Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda," kata dia, Sabtu, 2 November 2024.
Maka dari itu, dirinya mengaku masih menunggu pihak Polda Metro Jaya agar bisa segera memenuhi kekurangan pada berkas yang dimaksud. Sehingga, Kejaksaan mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi perihal kelanjutan kasus ini jika berkasnya belum dikembalikan lagi ke pihaknya.
"Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan. Nanti, setelah berkas itu diserahkan ke kami, kami akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi," ujar dia lagi.