Menteri Pigai Sebut 44 Ribu Napi yang Akan Diamnesti Bakal Diberikan Pelajaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai
Sumber :
  • YouTube DPR RI.

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pihaknya bakal memberikan pelatihan hingga pendidikan kepada 44 ribu warga binaan yang akan diberi amnesti. Nilai-nilai HAM hingga demokrasi akan diberikan dalam pelatihan tersebut.

Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Napi Asal Ikut Komcad, Menkum: Bukan Sekadar Mengampuni

"Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting kan perubahan mindset. Mindset kriminal (diubah menjadi) mindset human," ujar Pigai di Graha Pengayom Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Pigai menyebutkan, sebelum amnesti diberikan, pihaknya akan mendatangi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Nantinya akan didata napi-napi yang akan diberikan pelatihan.

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, Koruptor Tidak Termasuk

Atraksi drone dan pesta kembang api menghiasi langit Pantai Carnaval Ancol

Photo :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

"Sebelum mereka diamnesti, kita akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan nanti kita akan melakukan pendidikan," katanya.

Kisah Perjuangan Nukila Evanty, Melawan Ketidakadilan Dalam Hal Ini

Menteri HAM Natalius Pigai

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia berencana bakal memberikan pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana. Kementerian Hukum RI menegaskan tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan amnesti tersebut.

"Menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Jumat 27 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa akan ada 4 kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah Indonesia. Dia menyebutkan, pertama yakni berupa kasus politik, dimana ada gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.

"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS," kata Supratman.

Kemudian, kategori yang kedua yakni dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Selanjutnya, narapidana penyalahgunaan narkotika juga bakal mendapatkan amnesti.

"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti," katanya..

"Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," katanya.

Supratman menegaskan 44 ribu narapidana yang bakal mendapatkan amnesti tidak ada terkait dengan kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya