Mendes Yandri: Dana Desa 2025 Rp 71 Triliun, Rp 16 Triliun untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Semarang, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meminta Kepala Desa (Kades) tak main-main soal penggunaan dana desa. Sesuai ketentuan terbaru, minimal 20 persen dari dana desa wajib untuk program ketahanan pangan.

Yandri Minta Legislator PAN Kolaborasi dengan Kades: Bantu Sukseskan Swasembada Pangan

Pada tahun 2025, total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp 71 triliun dan 16 triliun untuk ketahanan pangan.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto (dua dari kanan).

Photo :
  • Istimewa
Kick Off HKSN, Mendes Yandri Ungkap Pentingnya Kolaborasi Selesaikan Masalah Desa

Aturan 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan itu tertuang dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa yang ditegaskan pada Pasal 7 Ayat 4.

"Sekurang-kurangnya 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Kalau sebelumnya banyak digunakan untuk rapat, kunjungan, pelatihan maka kali ini fokus untuk ketahanan pangan," kata Mendes usai Rakor Terbatas Bidang Pangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Selasa 31 Desember 2024.

Menteri Yandri Dorong Pengembangan Ekonomi di 2 Desa Kaltim, Intip Strateginya

Menurutnya, jumlah desa di Jateng sangat banyak yakni 7.809 desa atau sekitar 10 persen dari jumlah desa di seluruh Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, Kementerian telah memetakan potensi setiap desa. Sehingga nanti akan ada desa-desa denggan unggulan komoditas pangan. Seperti Desa Padi, Desa Jagung atau tematik lainya termasuk buah-buahan.

"Nanti akan dibuat modul dan kick off di Hari Desa pada 15 Januari 2025 nanti," lanjutnya.

Agar dana desa tak disalahgunakan atau melenceng dari ketentuan, maka Kemendes telah menggandeng penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri dan inspektorat. Di sisi lain, Mendes Yandri akan memantau langsung pelaksanaan melalui kunjungan maupun pertemuan zoom.

Sementara itu dalam kucuran dana dan pelaksanaan program maka ia tak lagi mau secara orang per orang. Hal itu rawan untuk diselewengkan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Nantinya program akan dilaksanakan dengan menggandeng BUMDes. Sehingga dana bisa diawasi bersama dan modal berkembang diputar lagi untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kita tak lagi mau dana desa diberikan langsung orang per orang. Tidak mau dana desa sekali pakai langsung hilang. Dikasih ayam 10 ekor, dikasih kambing, kambingnya hilang. Maka melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lain. Nanti modal lebih besar, bisa diputar untuk ekonomi desa. Kira-kira seperti itu skemanya," pungkas Mendes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya