Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membuat somasi terbuka terkait adanya pihak yang menyeret kliennya dalam kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab, Tim Kuasa Hukum menganggap kliennya bernama Ferdy Sambo merasa dirugikan dengan isu tersebut.
Adapun, somasi terbuka itu dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Keluarga, yang ditandatangani oleh Arman Hanis serta Rasamala Aritonang di Jakarta, 31 Desember 2024.
Sementara, Arman Hanis saat dikonfirmasi terkait somasi terbuka itu membenarkan dan mempersilakan dikutip untuk pemberitaan. “Silakan (dikutip),” kata Arman Hanis kepada VIVA pada Selasa, 31 Desember 2024.
Berikut somasi terbuka:
Yang bertanda tangan di bawah ini, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang, selaku Tim Penasihat Hukum yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Bapak Ferdy Sambo dan Keluarga.
Dengan ini menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut:
1. Bahwa beredar berita di media yang mengaitkan klien kami Bapak Ferdy Sambo dengan Saudara Annar Salahuddin Sampetoding, yang terlibat dalam perkara uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (perkara uang palsu).
2. Bahwa perlu kami tegaskan, klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saudara Annar Salahuddin Sampetoding, apalagi terlibat dalam perkara uang palsu tersebut.
3. Bahwa untuk itu, kami meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mengaitkan nama klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga dengan Saudara Annar Salahuddin Sampetoding, apalagi dikaitkan dengan perkara uang palsu, karena hal tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga.
4. Bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengaitkan termasuk tetapi tidak terbatas pada media online maupun media cetak nama klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga dengan perkara uang palsu dan/atau perkara lain, yang mana klien kami Bapak Ferdy Sambo dan keluarga tidak pernah terlibat, maka kami akan melakukan tuntutan hukum baik secara pidana mupun secara perdata.
Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi semua pihak, terima kasih.