Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat Usai PPN 12 Persen Dikenakan Hanya ke Barang Mewah

Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu, diputuskan pemerintah sebagai penerapan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Buat Barang Mewah, Cak Imin: Prabowo Selalu Berpihak untuk Rakyat

Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintahan Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Dasco melanjutkan, poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," kata Dasco.

Menurut Dasco, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp 75 triliun.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.

Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air, untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya