Girik hingga Petuk Tidak Akan Berlaku Lagi, Jika...

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid
Sumber :
  • Kementerian ATR/BPN

Jakarta, VIVA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik dan petuk tidak akan lagi berlaku apabila seluruh bidang tanah di Indonesia telah terpetakan.

Ia menilai bahwa proses digitalisasi data pertanahan akan mengakhiri era girik sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Ketika suatu kawasan sudah lengkap terpetakan, semua bidang tanah memiliki sertifikat, maka otomatis girik tidak berlaku. Kecuali ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum pada proses penerbitan sertifikat tersebut. Dalam kasus seperti itu, pemilik tanah lama harus mampu membuktikan klaim mereka melalui dokumen otentik,” ujar Nusron dalam acara Media Gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa 31 Desember 2024.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Proses ini dinilai sebagai langkah besar pemerintah dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan bebas konflik. 

Hingga saat ini, sebanyak 120,9 juta bidang tanah telah terdaftar dari total target 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN optimistis seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik sebenarnya hanya berfungsi sebagai bukti perpajakan tanah dan tidak lagi relevan sebagai bukti kepemilikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, seluruh hak atas tanah lama seharusnya sudah didaftarkan.

“Dengan terbitnya Perpres Nomor 34 Tahun 1982, girik dan dokumen tanah serupa semestinya tidak digunakan lagi karena batas waktu pendaftaran hak lama sudah berakhir. Namun, kenyataannya, girik sering menjadi sumber konflik karena ketidakjelasan legalitasnya,” ungkap Asnaedi.

Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini

Ia juga menyoroti fenomena “girik palsu” yang banyak ditemukan di berbagai wilayah, seperti girik hasil produksi ilegal dari Mayestik dan Jatinegara. 

Hal ini semakin memperumit penyelesaian konflik tanah. Oleh karena itu, penghapusan girik dinilai sebagai solusi untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Langkah pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi tanah juga diperkuat dengan penerapan PP Nomor 18 Tahun 2021. Dalam pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petuk, atau letter C, harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika melebihi batas waktu tersebut, dokumen-dokumen ini tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan.

Proses sertifikasi yang masif ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah spekulasi dan praktik mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan pada dokumen lama.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Dengan semakin mendekati target pendaftaran tanah secara lengkap pada 2025, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi ini akan menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.

Sertifikat tanah elektronik yang berbasis data digital diharapkan mampu menggantikan seluruh dokumen lama yang rawan dipalsukan.

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini juga diharapkan mampu mendorong iklim investasi dan pembangunan yang lebih baik di Indonesia. 

“Kita tidak hanya bicara soal penghapusan girik, tetapi juga soal menciptakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat melalui reformasi sistem pertanahan,” pungkas Nusron Wahid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya