KPK Sita Puluhan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun di Kasus Korupsi ASDP
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada periode Oktober-Desember 2024.
"Pada Bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, bahwa penyitaan dalam kasus korupsi ASDP tersebut nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun," ucap dia.
Jubir berlatar belakang Polri itu menyebutkan, bahwa 23 tanah tersebut dua berlokasi di Bogor, dua di Jakarta, dan 17 lainnya berada di Jawa Timur.Â
Dalam perkara ini, kata Tessa, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari tiga orang pihak ASDP dan satu orang swasta.
Diketahui, KPK sudah mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 sejak Kamis 18 Juli 2024.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.