Kementerian ATR/BPN Catat Hampir 6 Ribu Kasus Konflik Tanah Sepanjang 2024
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan jumlah kasus sengketa, konflik, dan perkara tanah sepanjang tahun 2024 mencapai 5.973 kasus.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers bertajuk “Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024” yang digelar di Kantor Pusat ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Ada 5.973 kasus yang masuk (ke Kementerian ATR/BPN),” ujar Nusron saat membuka paparannya, Selasa 31 Desember 2024.
Menteri yang juga merupakan politikus Partai Golkar tersebut merinci bahwa kasus-kasus yang ditangani kementeriannya terbagi menjadi tiga kategori besar, yakni sengketa, konflik, dan perkara hukum.
Dari jumlah tersebut, sengketa mencapai 1.664 kasus, konflik sebanyak 60 kasus, dan perkara yang masuk ranah hukum mencapai angka 4.249 kasus.
Nusron menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
“Penanganan kasus ini tidak hanya soal menyelesaikan persoalan di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dan konflik tidak bereskalasi,” ujar Nusron.
Meski jumlah kasus cukup tinggi, Nusron mengklaim pihaknya berhasil mencapai target penyelesaian yang telah dicanangkan sejak awal tahun.
• Sengketa: Dari total 1.664 sengketa, kementerian menargetkan penyelesaian 1.138 kasus. Hingga akhir tahun, sebanyak 936 sengketa berhasil diselesaikan, sementara sisanya sebanyak 202 kasus masih dalam proses penyelesaian.
• Konflik: Untuk kategori konflik, dari total 60 kasus, target penyelesaian adalah 38 kasus. Sepanjang tahun ini, 32 konflik berhasil diselesaikan, menyisakan 6 kasus yang belum tuntas.
• Perkara Hukum: Kategori perkara hukum menjadi yang paling dominan, mencapai 4.249 kasus. Meski target penyelesaian hanya 946 kasus, Nusron menyebutkan bahwa kementerian telah melampaui target dengan menyelesaikan 1.193 perkara hingga akhir tahun.
“Kami mencatat adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kasus-kasus ini. Meski ada yang belum selesai, kami optimis angka ini terus menurun di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Kementerian ATR/BPN mengaku telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus pertanahan tersebut.
Nusron menyebutkan bahwa digitalisasi pelayanan pertanahan, peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pelibatan masyarakat dalam mediasi sengketa menjadi kunci utama.
Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga peradilan, menjadi krusial untuk mencegah konflik baru dan mempercepat penyelesaian yang sudah ada.
“Kami juga terus memperbaiki tata kelola pertanahan agar konflik serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Meski demikian, Nusron tidak menampik bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti tumpang tindih kepemilikan lahan, sengketa batas wilayah, dan ketimpangan akses informasi.
“Kami juga perlu mengakui bahwa permasalahan ini sering kali tidak hanya teknis, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan budaya yang kompleks. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif,” tutup Nusron.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimis jumlah kasus yang belum terselesaikan dapat diminimalkan pada tahun mendatang, sekaligus mencegah terjadinya konflik baru yang berpotensi merugikan masyarakat.