Kaleidoskop 2024: Kontroversi Pilkada Banjarbaru di Kalsel, Suara Sah Vs Suara Tidak Sah

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 01 Lisa-Wartono dan paslon 02 Aditya-Said Abdullah di KPU Banjarbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menyajikan pertarungan antara H M Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah melawan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi sorotan publik dengan berbagai kontroversi yang mewarnai perjalanannya.

Golkar Usulkan Konsep "Setengah Konvensi" untuk Pilkada lewat DPRD, Apa Itu?

Pasalnya, Aditya dan Wartono merupakan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang masih aktif hingga 2024, memilih untuk berlayar dengan perahu partai politik masing-masing dalam kontestasi Pilkada 2024.

Koalisi Sederhana vs Koalisi Gemuk

DKPP Sebut Keberpihakan Penyelenggara Pemilu Jadi Pengaduan Terbesar pada Pemilu-Pilkada 2024

Pasangan calon (paslon) Aditya-Said Abdullah merupakan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang pertama kali menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Pilkada Banjarbaru 2024.

Aditya selaku politisi murni sekaligus Ketua DPW PPP Kalsel dan Said Abdullah yang berstatus mantan Sekretaris Daerah Banjarbaru, melangkah pasti dengan bermodalkan koalisi sederhana yakni, PPP dan PKB.

Terjun ke Dunia Politik, Ini Deretan Artis yang Unggul di Pilkada 2024

"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah atas kemudahan dan kelancaran dalam ikhtiar kami melanjutkan pembangunan dan pengabdian untuk Kota Banjarbaru," ungkap Aditya, usai menerima surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKB, Sabtu, 6 Juli 2024.

Sedangkan lawan politik Aditya yakni, Lisa Halaby sebelumnya telah melakukan roadshow ke beberapa partai politik (parpol) seperti Golkar, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

“Hari ini saya mengantarkan kelengkapan administrasi berkaitan saya untuk siap menjadi calon wali kota Banjarbaru. Saya juga siap melepas status ASN,” ujar Lisa kepada awak media di Kantor DPD Partai Golkar Banjarbaru, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain parpol di atas, Lisa juga mendatangi partai pemilik kursi di DPRD Banjarbaru yakni, PAN, Nasdem, PKB, dan PDI Perjuangan guna memperoleh dukungan dalam menghadapi Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

CAPTION FOTO: Aditya-Said Abdullah saat menerima surat rekomendasi dari pengurus PKB Kalsel - Foto Dok Faidur 

Lisa dan Sejarah Perempuan Pertama Calon Wali Kota Banjarbaru 

Majunya Erna Lisa Halaby atau yang akrab disapa Lisa Halaby sebagai calon Wali Kota Banjarbaru mendapatkan atensi khusus dari politisi perempuan di Kota Idaman. Salah satunya adalah Ketua DPD PAN Banjarbaru, Emi Lasari.

"Beliau (Lisa Halaby -red) merupakan perempuan satu-satunya yang maju sebagai bacalon wali kota Banjarbaru," ujarnya usai menerima pengembalian berkas bacalon dari Lisa di Sekretariat PAN, Minggu, 26 Mei 2024.

Senada dengan Emi, Ketua DPC PKB Banjarbaru, Ririk Sumari R mengungkapkan Lisa Halaby merupakan sosok yang patut diacungi jempol karena merupakan satu-satunya bacalon dari kalangan perempuan. 

"Saya sendiri (perempuan -red) berstatus ketua partai belum seberani beliau (Lisa Halaby -red) untuk mengambil langkah sejauh ini," tuturnya, Senin 27 Mei 2024.

CAPTION FOTO: Hj Erna Lisa Halaby didampingi Ketua DPC PKB Banjarbaru, Ririk Sumari R - Foto Dok Faidur

Manuver Politik PKB dan Jalan Terjal Aditya-Said Abdullah 

Kejadian tak terduga terjadi menjelang hari pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024.

DPC PKB Banjarbaru yang dinakhodai Ririk Sumari R, menggelar konferensi pers setelah sehari sebelumnya Ketua Umum PKB, H Muhaimin Iskandar menyerahkan langsung SK dukungan yang diterima oleh Lisa Halaby sebagai bakal calon Wali Kota Banjarbaru.

"Kami menerima instruksi dan arahan dari DPP PKB, dan kami nyatakan bahwa apa yang diterima paslon Lisa-Wartono itu benar," ucap Ririk, Senin, 19 Agustus 2024.

Pengalihan dukungan PKB kepada Lisa-Wartono sontak menjadi jalan terjal yang harus dilalui oleh paslon Aditya-Said Abdullah karena hanya tersisa PPP selaku parpol pengusung.

Sementara parpol pemilik kursi lainnya sudah menyatakan sikap untuk membantu Lisa-Wartono dalam memenangkan kontestasi Pilkada serentak 2024.

CAPTION FOTO: Penyerahan dokumen model B.1-KWK kepada bakal calon Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby - Foto Dok Istimewa 

Keajaiban Putusan Mahkamah Konstitusi

Di tengah kegalauan paslon Aditya-Said Abdullah karena harus mencari parpol koalisi baru guna terpenuhi persyaratan untuk mendapatkan tiket sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sontak saja hal itu ibarat sebuah oase bagi paslon Aditya-Said Abdullah disaat parpol pemilik kursi di DPRD Banjarbaru telah menentukan pilihan kepada Lisa-Wartono.

CAPTION FOTO: Suasana sidang MK terkait perubahan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah - Foto Dok Istimewa 

Langkah Pasti Aditya-Said Abdullah Bersama Partai Gurem 

Dugaan adanya skema kotak kosong dengan cara memborong parpol oleh salah satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru gagal terjadi.

Hal itu dikarenakan Aditya-Said Abdullah sukses mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Selasa, 27 Agustus 2024 bersama sejumlah pengurus DPC PPP, Buruh, dan Parpol Ummat.

"Terima kasih kawan-kawan Partai Buruh, Ummat, dan khususnya PPP," kata Aditya usai menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam kesempatan tersebut Aditya juga mengatakan bahwa perjuangan pihaknya bersama Said Abdullah untuk bisa mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan bakal calon kepala daerah tidaklah mudah.

"Kawan-kawan tentunya sudah tahu bagaimana beratnya kami berproses dalam Pilkada Banjarbaru 2024 ini," ucapnya.

Sementara paslon Lisa-Wartono mendatangi kantor KPU Banjarbaru untuk melakukan hal serupa pada tanggal 29 Agustus 2024, didampingi 13 koalisi parpol pendukung yakni, Golkar, PAN, Gerindra, PDIP, PKS, PKB, Garuda, PSI, Demokrat, Perindo, PBB, Gelora, dan Nasdem.

Ia secara tegas menyampaikan keinginan untuk bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banjarbaru melalui segala potensi yang ada. "Saya percaya dengan harapan baru Banjarbaru, Kota Banjarbaru Emas (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera)," ucap Lisa di hadapan awak media.

CAPTION FOTO: Paslon Lisa-Wartono saat mendatangi KPU Banjarbaru di hari terakhir pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru - Foto Dok Faidur 

01 Lisa-Wartono, 02 Aditya-Said Abdullah 

Usai melakukan pleno yang cukup panjang, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengumumkan sekaligus menetapkan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada tahun 2024.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024. Maka kedua bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, setelah kami berempat melakukan pleno, maka kami memutuskan dua pasangan calon yaitu H M Aditiya Mufti Ariffin-Said Abdullah dan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dinyatakan memenuhi syarat pencalonan," ujarnya, Minggu malam 22 September 2024.

Lebih lanjut sehari setelahnya, KPU Banjarbaru menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut paslon sebagai tahapan yang wajib dijalani dalam Pilkada serentak 2024.

“Nomor urut 01 nama pasangan calon, calon Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby, calon Wakil Wali Kota Wartono. Nomor urut 02, Calon Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, calon Wakil Wali Kota Said Abdullah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.

CAPTION FOTO: Paslo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01 Lisa-Wartono dan nomor urut 02 Aditya-Said Abdullah  - Foto Dok Faidur

Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah Menjelang Hari Pemilihan 

Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 02, Wartono secara mengejutkan melaporkan Aditya ke Bawaslu Kalsel dengan nomor registrasi 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Dalam laporan tersebut, Wartono menyebutkan bahwa Aditya dengan sengaja memanfaatkan statusnya sebagai Wali Kota Banjarbaru difinitif 2021-2024, menggunakan berbagai program Pemko untuk berkampanye.

Aditya diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada mulai dari tagline 'JUARA', program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, penyerahan 20 ambulans untuk Puskesmas, hingga program Bakul JUARA yakni bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Akibat dari laporan itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan Aditya-Said Abdullah dalam konferensi pers, Jumaat, 1 November 2024.

"Menetapkan pembatalan H M Aditya Mufti Ariffin, SH MH dan Drs H Said Abdullah Msi sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024," ucap Dahtiar.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan Aditya-Said Abdullah berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi pemilihan.

"Kita menerima dan melakukan telaah dengan melihat data dan bukti, lalu kita juga mendapatkan unsur yang terkait dengan pasal 71 ayat 3 jo ayat 5," pungkas Ketua KPU Banjarbaru.

CAPTION FOTO: Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat membacakan putusan pembatalan paslon Aditya-Said Abdullah - Foto Dok Faidur 

Suara Sah Melawan Suara Tidak Sah

Suasana Pilkada Banjarbaru 2024 yang terkesan panas semakin menjadi-jadi setelah KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt KPU) nomor 1774 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pada Sabtu, 23 November 2024.

Hal itu dikarenakan dalam Kpt KPU nomor 1774, hanya menyebutkan tentang Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Bukan menjadi milik kotak kosong atau paslon Aditya-Said Abdullah yang telah didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.

"Dalam surat resmi KPU RI yang kami terima, tak ada pencetakan ulang surat suara. Tetap dipakai surat suara yang ada," ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu, 24 November 2024.

Ketua KPU Kalsel itu menegaskan bahwa jika terdapat paslon yang dibatalkan atau didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu, maka suara yang didapatkan secara otomatis tidak sah. "Hal ini harus diketahui oleh masyarakat umum. Terlebih untuk pemilik hak suara di Kota Banjarbaru," ujarnya.

Meski demikian, kejadian tak terduga kembali terjadi saat proses pungut hitung suara, Rabu, 27 November 2024.

Pasalnya pada TPS 026 Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, yang merupakan tempat bagi calon Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menyalurkan suara. Terdapat sebanyak 237 suara tidak sah dari 398 total keseluruhan suara.

Hal serupa juga terjadi di TPS 025 yang secara lokasi masih dalam satu kelurahan dengan TPS 026. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa-Wartono hanya memperoleh 94 suara dari 363 keseluruhan suara. Sedangkan 269 sisa suara berstatus tidak sah.

Puncaknya, saat KPU Banjarbaru menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banjarbaru 2024 pada, Senin malam 2 Desember 2024. Terdapat suara tidak sah sebanyak 78.736 suara atau 68,54 persen, dan suara sah milik paslon Lisa-Wartono sebanyak 36.135 suara atau 31,46 persen dari 114.871 total suara pemilih.

CAPTION FOTO: Salah satu anggota KPPS menunjukkan surat suara tidak sah saat proses perhitungan suara di TPS - Foto Dok Faidur 

Gejolak Hasil Pilkada Banjarbaru 2024

Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin, 2 Desember 2024.

Kedatangan massa yang tidak kurang dari 500 orang itu, merupakan buntut dari banyaknya jumlah suara tidak sah pada saat Pilkada Banjarbaru, 27 November 2024 lalu.

Koordinasi aksi, Rachmadi meminta agar pimpinan DPRD Banjarbaru mengawal proses gugatan yang akan mereka lakukan ke jalur hukum.

"Bila memang ini berakhir di jalur hukum, MK, DKPP, atau MA, maka kami minta gerakan masyarakat ini dikawal oleh DPRD Banjarbaru," ujarnya.

Di sisi lain, ratusan warga Banjarbaru juga melakukan aksi serupa namun sebagai bentuk dukungan kepada pasangan Lisa-Wartono selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.

"Kami mendukung penuh Bu Lisa dan Pak Wartono. Kami yakin mereka mampu membawa Banjarbaru ke arah yang lebih maju dengan visi yang jelas dan program kerja yang berpihak pada rakyat," kata Magdalena, salah satu warga yang hadir, Rabu, 4 Desember 2024.

CAPTION FOTO: Perwakilan demonstran saat membentangkan spanduk terkait situasi Pilkada Banjarbaru 2024 - Foto Dok Faidur

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

Pengacara asal Kalsel, Muhammad Pazri bersama mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono atau yang akrab dipanggil Cak Kiss membuka posko pengaduan terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru. 

"Posko ini diinisiasi oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Banjarbaru Hanyar. Singkatan dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah," ungkap Pazri selaku koordinator posko, Jumat, 29 November 2024.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait proses dan hasil Pilkada Banjarbaru

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Selanjutnya Tim hukum Banjarbaru Hanyar secara resmi melakukan gugatan atas sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Pazri menyebutkan permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana bersama dirinya, dan didampingi Tim hukum Banjarbaru Hanyar.

"Pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu, di mana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru" ujarnya.

Selain Pazri, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Drs Said Abdullah bersama tim kuasa hukumnya yang berjumlah 12 orang turut mengajukan permohonan ke MK dengan nomor registrasi 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.28 WIB.

Adapun permohonan yang disampaikan oleh Said Abdullah bersama tim kuasa hukum merupakan permohonan keempat yang telah diregistrasikan ke MK terkait Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Permohonan pertama dilayangkan oleh Muhamad Arifin, yang tercatat pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.28 WIB. Dengan nomor permohonan yakni nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian permohonan kedua datang dari Udiansyah dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor pengajuan permohonan yakni nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Sedangkan permohonan ketiga dilayangkan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang tercatat yakni nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya