Ribuan Tersangka Judi Online Diciduk Sepanjang 2024, Kapolri Janji Miskinkan Lewat TPPU

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA – Sepanjang tahun 2024, Polri telah berhasil menangkap 1.918 tersangka judi online alias judol, yang terdiri dari bandar hingga pemain. Bahkan, Polri berencana bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU untuk bandar judol. Tujuannya untuk memiskinkannya.

Polisi Geledah 5 Rumah dan Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan mulanya ribuan tersangka yang telah dicokok itu merupakan hasil dari penegakan hukum sebanyak 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58 %. 

"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujar Jenderal Sigit di acara Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.

Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2024, 40 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kemudian, Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judol itu mengalami peningkatan dari tahun 2023.

"Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 % apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara," kata dia.

Polda Metro Kasus Menonjol Sepanjang 2024: Judi Online Komdigi hingga Pembunuhan Dante

Listyo menuturkan ribuan perkara itu, saat ini baru 343 kasus yang telah diungkap secara tuntas. Kemudian, sebanyak 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan khususnya untuk para bandar.

"Tidak hanya sampai disitu, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," ucapnya.

Setelah seluruh pengungkapan, kata Jenderal Sigit, berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya