Kapolri Pamer Kinerja Kortas Tipidkor yang Dibentuk Tahun 2024, Aset Recovery Senilai Rp887 Miliar
- dok Polri
Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) berhasil dibentuk pada tahun 2024 oleh Polri. Kortas Tipidkor dibentuk untuk membantu memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Hasilnya, Polri sudah berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi sepanjang tahun 2024. Kemudian, dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menciduk 830 orang tersangka.
"Sepanjang tahun 2024, kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7%, mengamankan sebanyak 830 tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam hal tersebut, Listyo turut menyoroti salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkapnya pada tahun 2024. Salah satu kasusnya yakni dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar.
"Terhadap perkara tersebut, Polri menetapkan 4 tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Listyo.
Selanjutnya, Polri juga telah berhasil melakukan aset recovery untuk negara sebanyak Rp887 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari seluruh pengungkapan tahun 2024, Polri berhasil mengidentifikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,8 triliun. Selanjutnya, kami terapkan TPPU sehingga berhasil melakukan asset recovery sebanyak Rp887 miliar," tegas Kapolri.