KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Begini Kata Bobby Nasution
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret buron Harun Masiku.
Terkait hal tersebut, wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution enggan memberikan komentar.
"Apanya tu (tanggapan Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK) tanggapannya enggak ada," kata Bobby sambil tersenyum kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan doa dan dzikir bersama di Masjid Raya Al-Mashun, Kota Medan, Selasa 31 Desember 2024.
Gubernur Sumut Terpilih ini pun tidak memberikan pesan terhadap Hasto yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Enggak ada, pesan apa," sebut Bobby Nasution kembali tersenyum dan meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.Â
Memang, dalam surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Informasinya, Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan KPK baru.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan KPK kini baru bisa memenuhi alat bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
"Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani, tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya. Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," ujar Setyo di Gedung KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kata dia, Penyidik KPK sudah meminta keterangan kepada Hasto Kristiyanto sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.Â
"Kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," katanya.