Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Mahfud MD

Photo :
  • YouTube Mahfud MD Official

Romli mengungkapkan bahwa Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya.

Puan Puji Tingkat Kepuasan Publik terhadap 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Seskab Teddy Dinilai Paling Moncer Jadi Pejabat Baru di Era Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Rapim TNI-Polri Tahun 2025 (sumber foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prabowo: Jangan Mau Ikut Kegiatan Ilegal, Resikonya Negara Asing Bertindak!

Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti masyarakat Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apapun. Termasuk melakukan penyelundupan ke negara asing.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025