Kapolri Ungkap 621 Kasus TPPO Diusut Tuntas pada 2024, Soroti Jaringan Jerman dengan Korban 110 Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah berhasil mengusut tuntas 621 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2024. Ratusan perkara TPPO itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024, Negara Hemat Anggaran

Listyo menyebutkan, tahun 2024 Polri berhasil meningkatkan sebanyak 331 perkara atau 114 persen penuntasan kasus TPPO. Sedangkan pada 2023, Polri mampu menuntaskan 290 kasus.

"Polri juga terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap kejahatan perdagangan orang dengan membentuk Satgas TPPO Polri, dimana sepanjang tahun 2024 kami berhasil menyelesaikan 621 perkara atau naik 331 perkara (114 persen)," ujar Jenderal Listyo Sigit di acara Rilis Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa 31 Desember 2024.

Kapolri: 60 Ribu Lebih Kasus Konvensional Dituntaskan Selama 2024, Pencurian hingga Penipuan

Rilis Akhir Tahun 2024 Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kemudian, Listyo menjelaskan, dengan adanya peningkatan jumlah penyelesaian perkara ini juga berpengaruh pada menurunnya angka korban TPPO, dimana pada tahun 2024 terdapat 1.794 korban atau menurun 1.306 orang (42%) dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.104 orang.

Polri Ungkap 325.150 Kasus Kejahatan Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024, Sebanyak 244.975 Selesai

Listyo turut menyoroti salah satu kasus TPPO yang paling menonjol di tahun 2024. Kasus tersebut yakni kasus TPPO jaringan Jerman dengan 110 korban. Kasus tersebut pun sudah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka.

"Terdapat beberapa perkara menonjol TPPO dengan beragam modus yang berhasil kami ungkap sepanjang tahun 2024 yaitu TPPO jaringan Jerman dengan 5 tersangka dan 110 korban serta TPPO jaringan Australia dengan 2 tersangka dan 50 korban," tuturnya.

Polri dalam upaya pemberantasan TPPO ini turut didukung oleh stakeholder terkait, diharapkan mampu mengurangi dan menutup celah-celah jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan orang sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti salah satunya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa jajaran Polri sudah berhasil menuntaskan kasus atau perkara sebanyak 325.150 kasus. Angka tersebut, menurun dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui acara Refleksi Akhir Tahun Polri 2024. Acara tersebut digelar di Rupatama Mabes Polri pada Selasa 31 Desember 2024.

"Kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan (CT) pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23%) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 31 Desember 2024.

Listyo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara (CC) tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34%. Angka tersebut meningkat 1,09% dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25%.

"Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan. Peringkat Indonesia naik dari sebelumnya pada tahun 2023 menempati peringkat 44 dengan skor 0,85," kata dia.

Listyo menyebutkan, dari ratusan ribu kasus yang sudah berhasil dituntaskan yakni upaya terakhir atau ultimum remedium dengan  mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Maka itu, kata Listyo, Polri tetap mengedepankan restorative justice dalam menuntaskan kasus. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024.

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya