Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024, Negara Hemat Anggaran

Rilis Akhir Tahun 2024 Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Polri menyatakan bahwa tahun 2024 ini turut mengedepankan upaya restorative justice atau RJ dalam menuntaskan sebuah perkara yang terjadi. Hasilnya, sebanyak 21.063 kasus berhasil dituntaskan melalui restorative justice.

Antusias Tinggi, Pendaftar PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada sebagian kasus yang tak bisa dituntaskan melalui restorative justice.

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Sigit di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri, Selasa 31 Desember 2024.

Akademisi UMM Beri Masukan Terkait Penyusunan RUU KUHAP oleh DPR

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sigit menjelaskan bahwa dalam upaya restorative justice ini dilakukan karena bisa menghemat biaya. Sebab, tak perlu ada penyelidikan hingga persidangan.

Prabowo Minta TNI-Polri Sadar Diri: Rakyat yang Gaji dari Ujung Kaki Hingga Kepala!

"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Menurutnya, penerapan restorative justice bisa dibuktikan dengan tingkat kenaikan penyelesaian perkara.

"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," sebutnya.

Meski demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.

"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya