Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan ada ratusan jaksa 'nakal' yang dijatuhi sanksi. Data tersebut disampaikan dalam laporan hasil kinerja Kejagung sepanjang tahun 2024.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan total ada 138 jaksa yang dijatuhi sanksi berdasarkan data dari bidang pengawasan atas hukuman disiplin.
“Di antaranya, penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang. penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara, Harli mengatakan, data penjatuhan sanksi itu, didapat berdasarkan hasil kinerja bidang pengawasan tahun 2024 yakni inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan.
“Inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan, klarifikasi 370 kegiatan, inspeksi kasus 189 kegiatan. Penanganan laporan pengaduan sebanyak 1.443 pengaduan dan telah diselesaikan 1.126 pengaduan,” ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli menambahkan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Kata dia, sudah 15 orang jaksa 'nakal' yang telah dijatuhi sanksi.
“Tindak lanjut PAM SDO. Nah, ini yang sedang 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” ujar Harli.