Prabowo Minta Harvey Moeis Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa korupsi, termasuk kasus yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.

Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi di PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, hukuman yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Prabowo menegaskan pentingnya pemberian vonis yang sebanding dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi.

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Dalam pidatonya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada 30 Desember 2024, ia menegur para hakim agar tidak memberikan vonis yang terlalu ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," ujar Prabowo.

Prabowo Sindir Vonis Rendah Koruptor, Kejagung Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Harvey Moeis

Presiden RI Prabowo Subianto.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menambahkan, bagi kasus yang merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah, vonis yang diberikan harus lebih berat, dengan menyarankan hukuman minimal 50 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons pernyataan Presiden dengan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diterima Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pernyataan Prabowo dan berkomitmen untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

"Kami sangat responsif terhadap pernyataan Presiden dan kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Harli dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024, dilansir dari YouTube VIVA.CO.ID.

Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan. Vonis ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Prabowo, yang menyuarakan kekesalannya terhadap keputusan hakim.

Prabowo juga menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap koruptor besar yang merugikan keuangan negara, yang menurutnya harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Jangan sampai nanti mereka di penjara dengan fasilitas mewah. Kita harus tegas, harus ada keadilan," ungkap Prabowo.

Dengan langkah banding ini, Kejaksaan Agung berharap keputusan pengadilan dapat lebih mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Harli Siregar juga menambahkan dengan memuji bahwa pernyataan Prabowo sebagai kepala negara menggambarkan pemikiran filosofis yang sangat mendalam.

"Presiden itu kepala negara, pemikiran-pemikiran presiden itu filosofis. Sedangkan kita itu tataran operasional, tentu penegakan hukum harus didasarkan regulasi yang ada," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya