Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto
Sumber :
  • YouTube

Jakarta​, VIVA – Nama Eko Aryanto, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. 

Prabowo Sindir Vonis Rendah Koruptor, Kejagung Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Harvey Moeis

Keputusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut turut disertai denda Rp 212 miliar kepada terdakwa.

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam putusannya, hakim Eko menilai Harvey bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan keuntungan sebesar Rp 420 miliar. 

Sandra Dewi Tertulis Sebagai Istri Koruptor dan Mafia Tambang di Wikipedia

Meski demikian, hakim Eko menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

Eko Aryanto menyebutkan bahwa kasus ini terjadi di tengah upaya PT Timah Tbk meningkatkan produksi dan ekspor timah. Perusahaan menghadapi kendala besar akibat maraknya penambangan ilegal. 

Meskipun terlibat, Harvey Moeis tidak memiliki jabatan atau kewenangan di PT RBT, sehingga ia tidak menjadi pengambil keputusan dalam kerja sama perusahaan tersebut. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman Harvey.

Profil dan Sepak Terjang Eko Aryanto

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini mengawali pendidikan hukumnya dengan meraih gelar Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987. 

Ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di IBLAM School of Law pada 2002, dan menyelesaikan gelar S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Eko Aryanto telah berkarier di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, dan Mataram pada 2016, sebelum akhirnya bertugas di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga 2017. 

Saat ini, ia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dalam perjalanan kariernya, Eko Aryanto kerap menangani kasus-kasus besar. Salah satunya adalah kasus penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei pada Juni 2020. 

Dalam kasus tersebut, Eko menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei. Selain itu, ia juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti perkara kriminal yang melibatkan Bukon Koko dan Yeremias Farfarhukubun terkait kematian Yustis Corwing.

Pada 2024, Keputusan Eko Aryanto untuk memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak mengkritik keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan, sementara yang lain memandang bahwa hakim memiliki pertimbangan objektif berdasarkan fakta hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya