Prabowo Sindir Vonis Rendah Koruptor, Kejagung Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding atas vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Harvey Moeis cuma divonis hukuman 6,5 tahun bui.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan langkah pihaknya karena untuk merespons Presiden RI Prabowo Subianto soal vonis ringan terhadap koruptor termasuk Harvey Moeis. Menurut Prabowo, setidaknya koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah divonis minimal 50 tahun penjara.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Dia menegaskan Kejagung sudah melakukan banding dengan sudah mendaftarkan perkara tersebut.

"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," lanjut Harli. 

Presiden RI Prabowo Subianto.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Harli menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun dalil-dalil terkait memori banding atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.

"Dan saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, terdakwa skandal korupsi PT Timah yaitu Harvey Moeis hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Padahal,  kerugian negara imbas skandal korupsi itu sampai Rp300 triliun.

Prabowo Sambangi Kemenkeu Cek Tutup Buku APBN, Sri Mulyani: Pertama Kalinya Presiden Datang

Prabowo minta para hakim untuk melek dengan memberikan vonis yang seimbang sesuai nilai korupsinya. 

Omongan Ketua Umum Partai Gerindra itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU, Ini Kasusnya

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo minta Jaksa untuk naik banding atas vonis kasus ringan seperti Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey mestinya divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," tutur dia.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping

Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh di 2025

Dalam artikel The Straits Times, Presiden Prabowo Subianto masuk ke dalam salah satu 10 pemimpin dunia yang bakal berpengaruh di tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025