KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Komisi Yudisial (KY) pun mengusut hakim yang memberikan vonis tersebut.

Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor, Pakar: Wajar Presiden Kecewa, Hakim Justru Bermain-main

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa putusan ini menjadi gejolak di kalangan masyarakat. 

"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi," ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Desember 2024.

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

Mukti menyebutkan KY memantau persidangan bertujuan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto

Photo :
  • YouTube
Prabowo Sentil Hakim yang Beri Vonis Ringan ke Koruptor, Warganet: Pecat dan Periksa!

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," sebut Mukti.

Meski begitu, dalam pemantauan itu KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar. "Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya