Jurus BSSN Tangkal Serangan Siber demi Keamanan Negara

Kepala BSSN Hinsa Siburian Raker dengan DPR Terkait Pembobolan Data dan Judi Online.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Menyambut Tahun 2025, Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) semakin mewaspadi berbagai bentuk ancaman untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara. Saat ini, BSSN sudah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai antisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara.

Telkomsel, Indosat dan XLSmart Harus Waspada

Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan TTIS sebagai bentuk strategi dan indikator BSSN dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara. Menurut dia, ancaman di dunia maya atau ruang siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan, tujuannya mencuri data, menyebabkan kerusakan atau mengganggu sistem komputasi.

“Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, bisa datang dalam bentuk non fisik seperti ancaman di dunia maya,” kata Hinsa dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.

5 Bahaya Ancam Indonesia

Kepala BSSN Hinsa Siburian Raker dengan DPR Terkait Pembobolan Data dan Judi Onl

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Contohnya, kata dia, kelompok teroris hingga peretas individu. Sedangkan, kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi. Menurut Hinsa, ancaman itu bisa merusak keutuhan negara sehingga diperlukan tindakan melalui upaya pencegahan dan penanganannya. 

Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

“Sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi,” jelas dia.

Ia menjelaskan BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak. 

“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” ujarnya.

Kemudian, Hinsa menambahkan BSSN sebagai TTIS Nasional melakukan berbagai kegiatan di antaranya surat tanda register TTIS Sektoral dan TTIS Organisasi, pembangunan dan pengelolaan pangkalan data insiden siber dari seluruh TTIS yang teregister, serta informasi mengenai insiden siber di nasional. 

Selanjutnya, Hinsa menyebut BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber. Saat ini, lanjut Hinsa, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi.

“Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya